Pada zaman dahulu manusia melakukan kegiatan jual beli dengan melakukan barter atau saling tukar barang. Namun karena sulit dan merepotkan dibuatlah alat tukar yang disebut uang barang. Maksudnya adalah barang-barang berharga yang dapat berfungsi sebagai alat tukar. Cara ini pun tidak praktis karena barang berharga dapat berukuran besar. Akhirnya diciptakanlah uang yang kita kenal saat ini. Uang merupakan alat tukar yang sah. Uang berguna bagi setiap orang. Seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya membeli barang dengan uang.
Uang dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu
1. Uang kartal
Uang kartal berupa uang kertas dan uang logam yang langsung dapat digunakan untuk kegiatan jual beli. Uang jenis ini yang pling banyak dipakai oleh masyarakat luas.
2. Uang giral
Uang giral yaitu alat penukar dalam bentuk surat-surat berharga atau surat-surat penting. Contoh uang giral adalah cek, giro, wesel dan polis.
Mata uang yang berlaku sah di negara kita Indonesia adalah Rupiah. Rupiah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Sedangkan yang membuat dan mencetak adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Ciri-ciri uang kertas
1. Berbentuk persegi panjang
2. Di bagian atas bertuliskan Bank Indonesia
3. Ada tanda tangan gubernur Bank Indonesia
4. Bertuliskan besarnya nilai uang
5. Di sudut ada gambar lambang negara Garuda Pancasila
Ciri-ciri uang logam
1. Berbentuk bundar
2. Bertuliskan bank indonesia
3. Bertuliskan besarnya nilai uang
4. Bertuliskan tahun pembuatan
5. Sisi lingkaran timbul
Keunggulan dari uang kertas adalah praktis walaupun dalam jumlah yang banyak namun tidak tahan lama dan mudah rusak. Sedangkan uang logam tahan lama namun sangat berat bila membawa dalam jumlah yang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar